Administrator
Perekaman KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun. Jadi kepada warga masyarakat Kabupaten Serang yang telah berusia 17 tahun atau 16 tahun lebih 06 bulan ayo segera lakukan perekaman KTP elektronik di UPT Dukcapil Kecamatan domisili setempat.