Pencatatan Sipil
1. Pencatatan
Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
ยง Fotokopi surat
keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas
kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal
laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/
tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
ยง Fotokopi buku
nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
ยง Fotokopi KK dimana
penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
ยง Berita acara dari
kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
ยง Penduduk dapat
membuat SPTJM kebenaran data kelahiran
dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan surat
keterangan kelahiran
ยง Mengisi formulir
F-2.01
2. Pencatatan Lahir
Mati
o
Persyaratan Pencatatan Lahir Mati
ยง Fotokopi surat
keterangan lahir mati yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas
kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal
laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/
tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
ยง Pernyataan dari orang
tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
ยง Fotocopy KK orang
tua
ยง Mengisi formulir
F-2.01
3. Pencatatan Kematian
Dalam Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
ยง Fotokopi surat
kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain,
atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas
identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas
keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak
jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau surat keteterangan
kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah
NKRI;
ยง Fotokopi Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen
Perjalanan bagi OA
ยง Fotokopi KK/KTP
yang meninggal dunia
ยง Mengisi formulir
F-2.01
4. Pencatatan Perkawinan
WNI Dalam Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
ยง Fotokopi surat
keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
ยง Pas foto berwarna
suami dan istri ukuran 4x6
ยง KTP-el asli
ยง KK asli
ยง Bagi janda atau
duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
ยง Bagi janda atau
duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraiannya
ยง Mengisi formular F-2.01
ยง Apabila perkawinan
berlangsung sebelum berusia 19 tahun, melampirkan fotokopi Penetapan Pengadilan
tentang Dispensasi Perkawinan
ยง Apabila suami
melangsungkan perkawinan kedua dst, melampirkan fotokopi penetapan perkawinan
tentang Izin Perkawinan dari istri sah
ยง Dalam hal salah
satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan,
pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri
(Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2)
ยง Dalam hal
pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri yang dalam KK status cerai
hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4)
ยง Dalam hal
pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat
Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementrian yang bidang
tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)
5. Pencatatan
Pembatalan Perkawinan
o
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan
ยง Fotokopi salinan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
ยง Fotokopi kutipan
akta perkawinan
ยง KTP-el asli
ยง KK asli
ยง Mengisi Formulir
F-2.01
6. Pencatatan
Perceraian
o
Persyaratan Pencatatan Perceraian
ยง Fotokopi salinan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
ยง Kutipan akta
perkawinan asli
ยง KTP-el asli
ยง KK asli
ยง Mengisi Formulir
F-2.01
ยง Dalam hal pemohon
tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan
perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan
akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
7. Pencatatan Pembatalan
Perceraian
o
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perceraian
ยง Fotokopi salinan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
ยง Kutipan akta perceraian
asli
ยง KTP-el asli
ยง KK asli
ยง Mengisi Formulir
F-2.01
8. Pencatatan
Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
ยง Fotokopi salinan penetapan
pengadilan
ยง Kutipan akta kelahiran
anak
ยง Fotokopi KK orang
tua angkat
ยง Fotokopi dokumen
perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
ยง Mengisi Formulir
F-2.01
9. Pencatatan Pengakuan
Anak di Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI
ยง Asli surat
pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang
asing
ยง Fotokopi surat
keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan YME
ยง Kutipan akta
kelahiran anak
ยง Fotokopi KK ayah
atau ibu
ยง Fotokopi dokumen
perjalanan bagi ibu kandung orang asing
ยง Mengisi Formulir
F-2.01
10. Pencatatan
Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI
o
Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak
ยง Kutipan akta
kelahiran
ยง Fotokopi kutipan
akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
ยง Fotokopi KK orang
tua
ยง Mengisi Formulir
F-2.01
11. Pencatatan
Perubahan Nama Penduduk
o
Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
ยง Fotokopi salinan
penetapan pengadilan negeri
ยง Kutipan akta
pencatatan sipil
ยง Fotocopy KK
ยง Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
ยง Mengisi Formulir F-2.01