Pencatatan Sipil

1.    Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

ยง  Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

ยง  Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah

ยง  Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga

ยง  Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan  orang tuanya

ยง  Penduduk dapat membuat SPTJM  kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran

ยง  Mengisi formulir F-2.01

2.    Pencatatan Lahir Mati

o    Persyaratan Pencatatan Lahir Mati

ยง  Fotokopi surat keterangan lahir mati yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

ยง  Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

ยง  Fotocopy KK orang tua

ยง  Mengisi formulir F-2.01

3.    Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

ยง  Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;

ยง  Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA

ยง  Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

ยง  Mengisi formulir F-2.01

4.    Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

ยง  Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

ยง  Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6

ยง  KTP-el asli

ยง  KK asli

ยง  Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya

ยง  Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraiannya

ยง  Mengisi formular F-2.01

ยง  Apabila perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, melampirkan fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan

ยง  Apabila suami melangsungkan perkawinan kedua dst, melampirkan fotokopi penetapan perkawinan tentang Izin Perkawinan dari istri sah

ยง  Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2)

ยง  Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4)

ยง  Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementrian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)

5.    Pencatatan Pembatalan Perkawinan

o    Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

ยง  Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

ยง  Fotokopi kutipan akta perkawinan

ยง  KTP-el asli

ยง  KK asli

ยง  Mengisi Formulir F-2.01

6.    Pencatatan Perceraian

o    Persyaratan Pencatatan Perceraian

ยง  Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

ยง  Kutipan akta perkawinan asli

ยง  KTP-el asli

ยง  KK asli

ยง  Mengisi Formulir F-2.01

ยง  Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7.    Pencatatan Pembatalan Perceraian

o    Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perceraian

ยง  Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

ยง  Kutipan akta perceraian asli

ยง  KTP-el asli

ยง  KK asli

ยง  Mengisi Formulir F-2.01

8.    Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

ยง  Fotokopi salinan penetapan pengadilan

ยง  Kutipan akta kelahiran anak

ยง  Fotokopi KK orang tua angkat

ยง  Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

ยง  Mengisi Formulir F-2.01

9.    Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

ยง  Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing

ยง  Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME

ยง  Kutipan akta kelahiran anak

ยง  Fotokopi KK ayah atau ibu

ยง  Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

ยง  Mengisi Formulir F-2.01

10.   Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI

o    Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak

ยง  Kutipan akta kelahiran

ยง  Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak

ยง  Fotokopi KK orang tua

ยง  Mengisi Formulir F-2.01

11.   Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

o    Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

ยง  Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri

ยง  Kutipan akta pencatatan sipil

ยง  Fotocopy KK

ยง  Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing

ยง  Mengisi Formulir F-2.01