Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi :
 
1.    Pelaksanaan
Perjanjian Kerjasama
o   Persyaratan Perjanjian
Kerjasama
-         
Pimpinan lembaga mengajukan surat permohonan pengajuan kerja sama
Adminduk secara tertulis kepada Disdukcapil Kabupaten Serang
 
2.    Pelaksanaan
Pemanfaatan Data Kependudukan
o   Persyaratan Pemanfaatan
Data Kependudukan
-         
Pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data
kependudukan secara tertulis kepada bupati melalui Disdukcapil Kabupaten Serang
 
3.    Pelaksanaan Inovasi
Pelayanan