Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi :
1. Pelaksanaan
Perjanjian Kerjasama
o Persyaratan Perjanjian
Kerjasama
-
Pimpinan lembaga mengajukan surat permohonan pengajuan kerja sama
Adminduk secara tertulis kepada Disdukcapil Kabupaten Serang
2. Pelaksanaan
Pemanfaatan Data Kependudukan
o Persyaratan Pemanfaatan
Data Kependudukan
-
Pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data
kependudukan secara tertulis kepada bupati melalui Disdukcapil Kabupaten Serang
3. Pelaksanaan Inovasi
Pelayanan