Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi :

 

1.    Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

o   Persyaratan Perjanjian Kerjasama

-          Pimpinan lembaga mengajukan surat permohonan pengajuan kerja sama Adminduk secara tertulis kepada Disdukcapil Kabupaten Serang

 

2.    Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan

o   Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan

-          Pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan secara tertulis kepada bupati melalui Disdukcapil Kabupaten Serang

 

3.    Pelaksanaan Inovasi Pelayanan