Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Pencatatan Biodata
WNI Dalam Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
ยง Surat pengantar
(asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
ยง Fotokopi dokumen
atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
ยง Fotokopi bukti
pendidikan terakhir
ยง Mengisi F-1.04 (Surat
Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan) apabila WNI tidak memiliki dokumen
atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta bukti pendidikan
terakhir
2. Penerbitan Kartu
Keluarga (KK)
o
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga
Baru
ยง Fotokopi buku
nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
ยง Mengisi F-1.02
o
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala
Keluarga (kematian kepala keluarga)
ยง Fotokopi akta
kematian
ยง Fotokopi KK lama
ยง Mengisi F-1.02
o
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1
(Satu) Alamat
ยง Fotokopi KK lama
ยง Berumur
sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
ยง Mengisi F-1.02
o
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
ยง KK lama
ยง Fotokopi surat
keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan
Peristiwa Penting
ยง Mengisi F-1.02
ยง Mengisi F-1.06
karena perubahan elemen data dalam KK
o
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
ยง Surat keterangan
hilang dari kepolisian atau KK yang
rusak
ยง Fotocopy KTP-el
ยง Fotokopi kartu izin
tinggal tetap (untuk OA)
ยง Mengisi F-1.02
3. Penerbitan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
o
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak
dan Hilang Untuk WNI
ยง SKP (jika terjadi
pindah datang)
ยง KTP-el lama dan
surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting
(jika terjadi perubahan data)
ยง KTP-el rusak (jika
KTP-el rusak)
ยง Surat kehilangan
dari kepolisisan (jika KTP-el hilang)
ยง Mengisi F-1.02
4. Penerbitan Kartu
Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
o
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas :
ยง Fotokopi kutipan
akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
ยง KK asli orang
tua/wali untuk ditunjukkan
ยง KTP-el asli kedua
orang tua/wali untuk ditunjukkan
ยง Foto anak berwarna
ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
ยง Mengisi F-1.02
5. Penerbitan Surat
Keterangan Pindah WNI
o
Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
ยง Fotokopi Kartu
Keluarga
ยง Mengisi F-1.03
o
Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
ยง Fotokopi Kartu
Keluarga
ยง KTP-el
ยง Mengisi F-1.03
6. Penerbitan Surat
Keterangan Pindah Datang
o
Persyaratan Perpindahan
Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri
ยง Fotokopi Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia
ยง SKPLN dari Dinas
atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia
ยง Mengisi F-1.03
7. Pendaftaran Bagi
Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
o
Persyaratan Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah
NKRI
ยง Fotokopi Dokumen
Perjalanan
ยง Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas
ยง Mengisi F-1.03