Pelayanan Pendaftaran Penduduk

1.    Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

ยง  Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain

ยง  Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

ยง  Fotokopi bukti pendidikan terakhir

ยง  Mengisi F-1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan) apabila WNI tidak memiliki dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta bukti pendidikan terakhir

2.    Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

o    Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

ยง  Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian

ยง  Mengisi F-1.02

o    Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

ยง  Fotokopi akta kematian

ยง  Fotokopi KK lama

ยง  Mengisi F-1.02

o    Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

ยง  Fotokopi KK lama

ยง  Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

ยง  Mengisi F-1.02

o    Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

ยง  KK lama

ยง  Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

ยง  Mengisi F-1.02

ยง  Mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK

o    Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

ยง  Surat keterangan hilang dari kepolisian atau  KK yang rusak

ยง  Fotocopy KTP-el

ยง  Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)

ยง  Mengisi F-1.02

3.    Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

o    Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

ยง  SKP (jika terjadi pindah datang)

ยง  KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)

ยง  KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

ยง  Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el  hilang)

ยง  Mengisi F-1.02

4.    Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

o    Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas :

ยง  Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

ยง  KK asli orang tua/wali untuk ditunjukkan

ยง  KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk ditunjukkan

ยง  Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

ยง  Mengisi F-1.02

5.    Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

o    Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

ยง  Fotokopi Kartu Keluarga

ยง  Mengisi F-1.03

o    Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

ยง  Fotokopi Kartu Keluarga

ยง  KTP-el

ยง  Mengisi F-1.03

6.    Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

o    Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

ยง  Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

ยง  SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia

ยง  Mengisi F-1.03

7.    Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

o    Persyaratan Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

ยง  Fotokopi Dokumen Perjalanan

ยง  Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas

ยง  Mengisi F-1.03