Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan daerah yang berkenaan dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai kebijakan Pemerintah. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pendaftaran penduduk dan penertiban dokumen kependudukan.
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pencatatan sipil dan penertiban akta catatan sipil.
  3. Perencanaan dan pelaksanaan penyuluhan, pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah tentang kependudukan.
  4. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pendataan, evaluasi dan penyusunan program dibidang kependudukan.