pendaftaran-penduduk-nonpermanen

Administrator

PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Berdasarkan Permendagri No. 74 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) bahwa Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang akan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk nonpermanen dan pelayanan administrasi kependudukan.

Bagi warga masyarakat yang belum ber KTP-el Kabupaten Serang dan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dapat mengunjungi gerai pelayanan keliling yang akan dilaksanakan di 3 lokasi yaitu:

1. Kantor Kecamatan Jawilan - Senin, 29 April 2024

2. Kantor Desa Gabus Kecamatan Kopo - Selasa, 30 April 2024

3. Kantor Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande - Kamis, 02 Mei 2024

Ayo kunjungi gerai kami dan lengkapi dokumen kependudukan anda.