pencatatan-nama-pada-dokumen-kependudukan

Administrator

PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :

1.       mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

2.       jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

3.       jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 21 April 2022.