Administrator
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Mitra Usaha tentang Pemanfaatan KIA di Kabupaten Serang
Pada hari Selasa tanggal 17
September 2024 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Serang telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)
antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang dengan mitra
usaha tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Serang.
Penandatanganan tersebut
dilakukan Kepala Dinas Dukcapil Bersama dua pengelola usaha yaitu Anyer
Wonderland dan PT. Mahoni Bangun Sentosa (MBS).
KIA diperuntukkan bagi anak
berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas
Dukcapil. Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong
peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak
terbaik bagi anak.
Melalui kerja sama ini,
maka setiap anak Kabupaten Serang yang memiliki KIA mendapatkan diskon ataupun
promo menarik jika berkunjung ke tempat wisata tersebut, dan diharapkan dapat
menarik minat masyarakat Kabupaten Serang yang memiliki anak untuk segera
dibuatkan KIA, dan meningkatkan kunjungan ke tempat mitra usaha.