penandatanganan-perjanjian-kerja-sama-pks-dengan-mitra-usaha-tentang-pemanfaatan-kia-di-kabupaten-serang

Administrator

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Mitra Usaha tentang Pemanfaatan KIA di Kabupaten Serang

Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang dengan mitra usaha tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Serang.

Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Dinas Dukcapil Bersama dua pengelola usaha yaitu Anyer Wonderland dan PT. Mahoni Bangun Sentosa (MBS).

KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Melalui kerja sama ini, maka setiap anak Kabupaten Serang yang memiliki KIA mendapatkan diskon ataupun promo menarik jika berkunjung ke tempat wisata tersebut, dan diharapkan dapat menarik minat masyarakat Kabupaten Serang yang memiliki anak untuk segera dibuatkan KIA, dan meningkatkan kunjungan ke tempat mitra usaha.