penandatanganan-kerjasama-pelayanan-terintegrasi-balung-anak-dan-pelayanan-akta-kematian-dengan-rumah-sakit-tonggak-husada-kabupaten-serang

Administrator

PENANDATANGANAN KERJASAMA PELAYANAN TERINTEGRASI BALUNG ANAK DAN PELAYANAN AKTA KEMATIAN DENGAN RUMAH SAKIT TONGGAK HUSADA KABUPATEN SERANG

Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang dengan Rumah Sakit Tonggak Husada mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi BALUNG ANAK (Bayi Lahir Langsung Antuk Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak), Pelayanan Penerbitan Akta Kematian.

Adapun Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan di Rumah Sakit Tonggak Husada yang beralamat Jl. Raya Bojonegara No 8 Kp. Tunggak Rt. 002 Rw. 002 Ds. Kertasana Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

Maksud Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan penerbitan dokumen kependudukan yang mudah dan dekat kepada masyarakat serta meningkatkan cakupan pelayanan di Rumah Sakit Tonggak Husada. Tujuan Kerjasama ini untuk memberikan identitas hukum kepada penduduk terutama bayi baru lahir dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA, mempermudah dan mempercepat proses pengurusan Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian, serta meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kematian dan update data peristiwa kematian di Kabupaten Serang.

Kerjasama ini ditujukan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang menerima pelayanan pertolongan persalinan dan pengurusan jenazah di Rumah Sakit Tonggak Husada agar dapat langsung mengurus dokumen kependudukan dengan mengajukan permohonan Akta Kelahiran, KK, KIA (Balung Anak) dan Akta Kematian kepada pihak Rumah Sakit sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.