Administrator
DISDUKCAPIL BEKERJASAMA DENGAN TEMPAT WISATA
SERANG (gerbangbanten.co.id) – Guna mengejar target nasional pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan berbagai inovasi. Salah satunya dengan memberikan diskon potongan harga masuk ke sejumlah tempat wisata.
Hal itu terungkap pada Penandatangan kerjasama pemanfaatan dokumen kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang antara Kepala Disdukcapil, Abdullah dan Pemilik Kolam Renang Jembar Family dan Kolam Renang Subur Ciujung Indah di Kecamatan Pamarayan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan Kartu Identitas Anak merupakan program nasional dari anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan pemilik tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, para orang tua berantusias membuat KIA.
“Dengan promosi potongan harga masuk kolam renang ini sebesar Rp 5 ribu para orang tua mau membuat KIA, selain itu juga untuk mempromosikan kolam renang ini,”ujarnya usai penandatanganan kerjasama.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, penandatangan kerjasama merupakan program pemerintah untuk mencapai cakupan atas kepemilikan KIA dan kebermanfaatan KIA di masyarakat. Untuk di Kabupaten Serang baru mencapai 39 persen dari target nasional sebesar 40 persen.
“Untuk target nasional nya sebanyak 508.049 atau di angka 40 persen, sedangkan disini (Kabupaten Serang) baru tercetak sebanyak 216.276 atau sekitar 39 persen. Harapannya Kabupaten Serang mudah-mudahan bisa mencapai target dalam waktu dekat,”ujarnya di sela penandatanganan kerjasama.
Guna mengejar target nasional, kata Hani, Disdukcapil melakukan berbagai inovasi salah satunya mendorong dengan adanya pemanfaatan dari KIA. Nantinya, pihaknya mendorong kepada penyedia tempat usaha agar bisa bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang untuk pemanfaatan KIA ini.
“Jadi anak-anak di kasih stimulan supaya tertarik untuk membuat KIA. Disini (kolam renang) diberikan diskon pada hari tertentu atau setiap hari tergantung kesepakatan yang di sepakati pemilik dengan perjanjian kerja sama,”terangnya.
Hani menjelaskan, tujuan pembuatan Kartu Identitas anak atau KIA merupakan hak anak yang harus diperoleh yaitu adanya pengakuan atas anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia. Untuk anak yang memiliki KIA di mulai berusia 0 -17 tahun kurang 1 hari. “Jadi itu adalah identitas anak. Apabila anak sudah usia 17 tahun dia sudah memiliki KTP Elektronik,”jelasnya.
Untuk selenkapnya dapat mengunjungi link berikut ini :
https://gerbangbanten.co.id/disdukcapil-kabupaten-serang-kejar-target-nasional-pembuatan-kia/
Sumber : Gerbang Banten - Yudian Yudian