Profile
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Find our trusted and latest profile on this official website.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Pencatatan Penerbitan Biodata Penduduk
- Persyaratan Penerbitan Biodata Penduduk :
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Persyaratan Penerbitan Biodata Penduduk :
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Pemula :
- Fotocopy surat nikah / akta perkawinan atau akta perceraian
- Fotocopy kartu keluarga kedua orang tua suami dan istri.
- Persyaratan Perbitan Kartu Keluarga (KK) Pindah (dalam wilayah NKRI) :
- Surat keterangan pindah dari dalam negeri atau daerah asal.
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Pindah (luar wilayah NKRI) :
- Surat keterangan pindah dari luar negeri
- Petikan keputusan Presiden/pengucapan sumpah pernyataan janji setia penduduk bagi WNI yang semula kewarganegaraan asing.
- Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga :
- Lampirkan Kartu Keluarga asli
- Surat keterangan / perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Hilang / Rusak :
- Surat kehilangan dari kepolisian atau Kartu Keluarga rusak
- Fotocopy KTP-el.
- Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Yang Memerlukan Pengantar RT./RW :
- Penduduk baru / domisili baru dari luar wilayah Kabupaten Serang dan atau data pertama kali di buat di wilayah Kabupaten Serang.
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Pemula :
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-el) Pemula :
- Usia 17 tahun, atau sudah menikah / pernah menikah
- Fotocopy kartu keluarga
- Pernah perekaman KTP-el.
- Persyaratan Pencetakan KTP-el Perubahan :
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el lama
- Kartu izin tetap (bagi orang asing)
- Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Persyaratan Pencetakan KTP-el Pindah Datang :
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Persyaratan Pencetakan KTP-el Pindah Datang Dari Luar Wilayah NKRI :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia.
- Persyaratan Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak :
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el rusak
- Dokumen perjalanan dan kartu izin tetap (bagi WNA).
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-el) Pemula :
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas :
- Usia kurang dari 17 tahun dan belum kawin
- Fotocopy KITAP untuk (WNA)
- Mengisi formulir KIA dilampiri fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-el orang tua dan pas photo 2x3 = 2 lembar (usia 6 tahun ke atas).
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas :
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah keluar daerah :
- Formulir
- KTP-el
- KK
- Anak yang usia dibawah 17 tahun melampirkan :
- Surat pernyataan pindah dari orang tua bermaterai 6000
- KTP dan KK Orang tua
- Akta Kelahiran, KIA
- pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah keluar daerah :
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah datang (SKPD) :
- Pengantar RT dan RW
- KTP-el
- KK
- Surat Keterangan Pindah WNI dan biodata penduduk WNI dari daerah asal (datang)
- Anak yang usia dibawah 17 tahun melampirkan :
- Surat kuasa dari orang tua bermaterai 6000
- KTP dan KK Orang tua
- Akta Kelahiran
- KK yang ditumpangi
- KTP el yang diberi kuasa (datang).
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah datang (SKPD) :
- Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah datang (SKPD) :
- Pengantar RT dan RW
- KTP-el
- KK
- Surat Keterangan Pindah WNI dan biodata penduduk WNI dari daerah asal (datang)
- Anak yang usia dibawah 17 tahun melampirkan :
- Surat kuasa dari orang tua bermaterai 6000
- KTP dan KK Orang tua
- Akta Kelahiran
- KK yang ditumpangi
- KTP el yang diberi kuasa (datang).
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah datang (SKPD) :
- Pendataan dan Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi
- Persyaratan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan :
- Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan
- Formulir pendataan
- Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan instansi pelaksana.
- Persyaratan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan :