Administrator
Isbat Nikah Massal Tingkat Kecamatan Ciomas Kab. Serang TA 2021
Kab. Serang (25/06/2021) Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Serang dan Kementrian Agama Kabupaten Serang menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pelayanan Pencatatan Perkawinan di kantor kecamatan Ciomas Kabupaten Serang. Jum’at, 25 Juni 2021.
Hasilnya ada 70 pasangan terdaftar mengikuti acara sidang Isbat Nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama. Setelah penetapan pengesahan pernikahan, maka pihak Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama melakukan penginputan guna keperluan penerbitan buku nikah, lalu selanjutnya Disdukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP El, dan Akta Kelahiran.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum. Dengan tercatatnya pernikahan oleh Negara maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.